Rabu, 04 April 2012

Pedoman Akuntansi


PEDOMAN AKUNTANSI
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) BERDASARKAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (SAK)

Berdasarkan Permendagri 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD dinyatakan bahwa: 
  • Pasal 116 ayat 1: BLUD menyelenggarakan akuntansi dan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
  • Pasal 116 ayat 2: Penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan basis akrual baik dalam pengakuan pendapatan, biaya, aset, kewajiban dan ekuitas dana.

Sehubungan dengan belum adanya Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang mengatur khusus mengenai BLUD, maka menurut penulis:
  1. Kebijakan akuntansi yg dituangkan dalam Pedoman Akuntansi BLUD tidak boleh bertentangan dengan kebijakan akuntansi sesuai SAK - Ikatan Akuntan Indonesia.
  2. Selain kewajiban pelaporan keuangan sebagai SKPD, BLUD juga wajib menyusun laporan keuangan berupa (1) Neraca, (2) Laporan Operasional, (3) Laporan Arus Kas, dan (4) Catatan atas Laporan Keuangan.
  3. Dalam rangka penyusunan Lapkeu BLUD secara SAK perlu ditetapkan Pedoman Akuntansi yang ditetapkan oleh Pemimpin BLUD dan disetujui oleh Kepala Daerah.
  4. PSAK 45 tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba tidak dapat dijadikan secagai acuan sebagai Standar Akuntansi Keuangan bagi BLUD, dikarenakan dalam paragraf 02 PSAK 45 menyebutkan bahwa “Pernyataan ini tidak berlaku bagi lembaga pemerintah, departemen, dan unit-unit sejenis lainnya.”
  5. Perlu dilakukan mapping kode belanja menurut Permendagri 13 Tahun 2006 dengan  kode biaya menurut Permendagri 61 Tahun 2007.
  6. Selain pedoman akuntansi, BLUD perlu menyiapkan beberapa pedoman/ketentuan terkait dengan “fleksibilitas”nya pengelolaan keuangan. Pedoman/Ketentuan yang dimaksud antara lain:
(1) Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dari Jasa Layanan, Hibah, Kerjasama, dan      Lain2 Pendapatan BLUD yang Sah
(2)    Pedoman Remunerasi Pegawai (PNS/Non PNS) BLUD
(3)   dll
7. Audit laporan keuangan tahunan BLUD dalam rangka pemberian opini lapkeu BLUD dilaksanakan oleh Pemeriksa EKSTERNAL (BPKP, KAP, BPK, dll) sesuai ketentuan perundang2an.